Jual Miras, Toko dan Minimarket Wajib Pasang CCTV
Minimarket Dilengkapi dengan Kamera Pengawas CCTV. (ist)
Jakarta, HanTer - Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mewajibkan toko dan minimarket yang menjual minuman keras (miras) di seluruh Ibukota Jakarta memasang kamera pengawas/Closed Circuit Television (CCTV). Adapun kamera pengawas itu nantinya dipasang di depan kasir agar pihak toko dan minimarket dapat leluasa mengontrol dan melarang anak-anak di bawah umur yang berencana membeli miras.
"Kemarin kita bahas di rapat pimpinan (rapim). Toko yang jual miras mesti pasang CCTV," katanya di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Ia menilai, upaya pencegahan pembelian miras terhadap anak di bawah umur, tidak perlu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, cukup mewajibkan toko-toko dan minimarket yang menjual miras memasang kamera pemantau.
"Nggak perlu keluarin Perda baru. Kemarin dalam rapim sudah diputuskan," jelasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, toko maupun minimarket penjual miras yang diwajibkan memasang CCTV hanya yang memiliki izin resmi. Sementara toko yang menjual miras namun belum mengantongi izin akan langsung dibongkar.
"Yang gak ada izin dan nutupin jalan akan kita bongkar. Tapi yang resmi kita wajibkan pasang CCTV," tegasnya.
Ahok menambahkan, alasan hanya toko dan minimarket resmi yang diwajibkan memasang CCTV karena kasus kematian akibat miras berasal dari toko-toko miras ilegal. Sebab, toko-toko tidak resmi seperti itu kerap menjual miras-miras oplosan hingga menyebabkan kematian.
"Justru yang paling ngeri dijual itu miras-miras oplosan. Miras dari toko yang resmi orang gak mati. Satpol PP kami sudah razia, udah ada beberap tempat ditangkap," pungkasnya.
"Kemarin kita bahas di rapat pimpinan (rapim). Toko yang jual miras mesti pasang CCTV," katanya di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Ia menilai, upaya pencegahan pembelian miras terhadap anak di bawah umur, tidak perlu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, cukup mewajibkan toko-toko dan minimarket yang menjual miras memasang kamera pemantau.
"Nggak perlu keluarin Perda baru. Kemarin dalam rapim sudah diputuskan," jelasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, toko maupun minimarket penjual miras yang diwajibkan memasang CCTV hanya yang memiliki izin resmi. Sementara toko yang menjual miras namun belum mengantongi izin akan langsung dibongkar.
"Yang gak ada izin dan nutupin jalan akan kita bongkar. Tapi yang resmi kita wajibkan pasang CCTV," tegasnya.
Ahok menambahkan, alasan hanya toko dan minimarket resmi yang diwajibkan memasang CCTV karena kasus kematian akibat miras berasal dari toko-toko miras ilegal. Sebab, toko-toko tidak resmi seperti itu kerap menjual miras-miras oplosan hingga menyebabkan kematian.
"Justru yang paling ngeri dijual itu miras-miras oplosan. Miras dari toko yang resmi orang gak mati. Satpol PP kami sudah razia, udah ada beberap tempat ditangkap," pungkasnya.
Sumber : http://harianterbit.com/read/2014/12/30/15044/18/18/Jual-Miras-Toko-dan-Minimarket-Wajib-Pasang-CCTV