Anggaran Pengadaan CCTV Ahok Dilarang Kemendagri


Anggaran Pengadaan CCTV Ahok Dilarang Kemendagri Kendaraan melintasi CCTV yang digunakan untuk mengawasi arus lalu lintas di Protokol Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/1). (AntaraFoto/ Wahyu Putro)
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Program pengadaan CCTV atau kamera pengawas oleh Pemprov DKI ikut menjadi poin yang dievaluasi dan dilarang dianggarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui APBD. Padahal, pengadaan CCTV merupakan salah satu program unggulan dari Pemprov DKI yang kerap dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berdasarkan draf evaluasi RAPBD 2015 Kementerian Dalam Negeri, pengadaan jaringan teknologi informasi dalam kegiatan pemasangan CCTV menjadi sorotan. Sesuai draf evaluasi, pengadaan jaringan tersebut mencapai antara lain Rp 8,4 Miliar

Sebelumnya, pada pertengahan Desember tahun lalu, Ahok menyatakan akan memasang ribuan kamera pengintai CCTV di berbagai tempat strategis ibu kota. Rencananya, sebanyak 3.000 CCTV akan dipasang untuk upaya peningkatan penjagaan keamanan kota.

Selain untuk menekan tindak kriminalitas, Ahok menyampaikan CCTV juga bisa memonitor pintu-pintu air di Jakarta untuk menanggulangi dampak banjir. Kemudian, dari sisi transportasi, CCTV ini juga rencananya akan disinergiskan dengan program electronic road pricing (ERP). CCTV dengan demikian akan digunakan untuk memantau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan Jakarta.

Lebih jauh lagi, Ahok juga mewajibkan seluruh minimarket untuk memasang CCTV di kasir untuk memantau penjualan minuman keras. Nyatanya, dalam dokumen evaluasi RAPBD DKI 2015 milik Kemendagri disebutkan kalau pengadaan CCTV ini dilarang dianggarkan dalam APBD, kecuali jika program tersebut berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Adapun, beberapa contoh anggaran pengadaan CCTV dalam RAPBD 2015 milik Pemprov antara lain: belanja modal pengadaan jaringan teknologi informasi dalam kegiatan pemasangan CCTV di kawasan Monas dalam SKPD Kantor Pengelola Kawasan Monas Rp 1,6 M; belanja modal pengadaan jaringan teknologi informasi dalam kegiatan pengadaan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana pendukung operasional BPBD Rp 1,8 M serta belanja modal pengadaan jaringan teknologi informasi Jakarta Smart City di SKPD Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan sebesar Rp 5 M. (utd)

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150317105100-20-39645/anggaran-pengadaan-cctv-ahok-dilarang-kemendagri/

Popular posts from this blog

Cara Mengkrimping Kabel RJ45 Untuk CCTV dan Urutan Warna Kabel Straight & Cross

Optimize Your Vision: Wider View, More Safety with LILIN's New Fisheye Camera

Solusi Mengenali Plat Nomor Kendaraan