Apakah tilang berbasis CCTV memang membingungkan?
BAY ISMOYO/AFP Sejumlah pengendara motor dan mobil melaju masuk ke jalur bus Transjakarta, perbuatan yang dilarang di Jakarta. Penindakan kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas berbasis kamera pengintai (Closed-Circuit Television/CCTV) belum dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Selain sarana dan prasana yang belum memadai, data kependudukan dan kendaraan bermotor juga belum terintegrasi antara lembaga negara dan pemerintah daerah terkait. Di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Panggara, menyebut data yang tidak terintegrasi akan menyulitkan kepolisian menindak para pelanggar lalu lintas. Apalagi, kata Halim, wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak hanya mencakup DKI Jakarta, tapi juga sebagian Jawa Barat dan Banten. "Apabila orang dari luar masuk ke Jakarta, kemudian melakukan pelanggaran, dia tidak bisa di-tracking. Mau dibawa kemana suratnya," ujar Halim kepada BBC Indonesia, Senin (18/09). Tilang berbasis CCTV saat ini sedang diuji ...