Apakah tilang berbasis CCTV memang membingungkan?

BAY ISMOYO/AFP Sejumlah pengendara motor dan mobil melaju masuk ke jalur bus Transjakarta, perbuatan yang dilarang di Jakarta.
Penindakan kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas berbasis kamera pengintai (Closed-Circuit Television/CCTV) belum dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia.

Selain sarana dan prasana yang belum memadai, data kependudukan dan kendaraan bermotor juga belum terintegrasi antara lembaga negara dan pemerintah daerah terkait.

Di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Panggara, menyebut data yang tidak terintegrasi akan menyulitkan kepolisian menindak para pelanggar lalu lintas.

Apalagi, kata Halim, wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak hanya mencakup DKI Jakarta, tapi juga sebagian Jawa Barat dan Banten.

"Apabila orang dari luar masuk ke Jakarta, kemudian melakukan pelanggaran, dia tidak bisa di-tracking. Mau dibawa kemana suratnya," ujar Halim kepada BBC Indonesia, Senin (18/09).

Tilang berbasis CCTV saat ini sedang diuji coba di Surabaya, Jawa Timur. Pada masa percobaan tersebut, jumlah pelanggaran lalu lintas diklaim menurun.

Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayahnya menurun selama periode uji coba tersebut. "Terutama di ruas-ruas jalan yang ada CCTV," tuturnya.

Merujuk data Dinas Dinas Perhubungan Surabaya, sebelum masa percobaan tersebut terdapat 447 pelanggaran lalu lintas di kota itu setiap hari. Selama lima hari pertama uji coba, 1-5 September lalu, jumlah itu menurun hingga 178 per hari.

Kota Modern

Tilang berbasis CCTV telah lebih dulu diimplementasikan di sejumlah kota modern di beberapa negara, antara lain Shanghai dan Singapura.

Merujuk Shanghai Daily, kepolisian di kota itu memiliki setidaknya dua ribu kamera beresolusi tinggi yang ditempatkan di berbagai titik lalu lintas.

Sejak Maret 2016 hingga Mei 2017 terdapat lebih dari 600 pengendara yang melanggar hukum dan terdeteksi kamera pengintai itu.

Jakarta
BAY ISMOYO/AFP Sejumlah pengendara motor dan mobil melaju masuk ke jalur bus Transjakarta, perbuatan yang dilarang di Jakarta.
Meski demikian, kepolisian mengakui teknologi yang mereka terapkan tidak sepenuhnya sempurna. Kamera pengintai tersebut tak mampu membedakan wajah saudara kembar atau mengenali pengendara yang mengenakan kaca mata hitam.

Sementara di Singapura, kepolisian setempat telah mengaplikasikan kamera pengintai pemantau kepatuhan pengendara atas batas maksimum kecepatan kendaraan.

Singapura hingga awal September lalu telah memasang 51 kamera pemantau kecepatan berteknologi laser di berbagai kawasan.

Kombes Halim Panggara mengatakan di Jakarta kepolisian hanya memiliki kamera pengintai untuk keperluan pengawasan. Pembelian CCTV berbeda, kata dia, diperlukan untuk mewujudkan penindakan berbasis kamera pengintai seperti yang telah dilaksanakan di sejumlah kota modern.

"Yang ada di kami hanya untuk fungsi pemantauan. Dipantau bisa, misalnya pengendara melewati marka. Tapi itu belum bisa untuk pembuktian di pengadilan," kata Halim.

Salah alamat

Kombes Mohammad Iqbal mengakui, selama periode uji coba tilang berbasis CCTV di Surabaya, surat penindakan beberapa menyasar ke alamat yang keliru.

Iqbal menuturkan sebelum prosedur tersebut efektif diberlakukan, personel kepolisian akan mengirim surat tilang ke rumah-rumah terduga pelanggar lalu lintas.

Polrestabes Surabaya, kata dia, telah berkomunikasi dengan Pemkot dan PT Pos Indonesia terkait kemungkinan kerja sama pengiriman surat tilang.

Sebagai penyedia data, Iqbal menyebut Subdit Regident -urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor- di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersedia memberikan data pemilik kendaraan yang dalam pantauan CCTV diduga melanggar aturan.

"Dalam hitungan menit ketika kami minta pelat L tertentu, akan langsung ada datanya," kata Iqbal.

Jakarta
BAY ISMOYO/AFP Kepolisian berharap pengendara mematuhi setiap peraturan lalu lintas, termasuk berhenti di belakang zebra cross ketika lampu merah.
Lebih dari itu, Iqbal memprediksi dalam beberapa waktu mendatang UU 22/2009 tentang Lalu Lintas membutuhkan revisi terkait pelaksanaan tilang CCTV. Ia berkata, tilang di masa mendatang berpeluang diterapkan ke pemilik, bukan hanya pengendara.

"Hukum di Indonesia itu mengatur barang siapa. Kelak tidak lagi barang siapa, tapi mobil siapa. Tidak peduli siapa yang mengendarai, tapi siapa yang memiliki," tuturnya.

Tanpa target waktu

Tilang berbasis CCTV baru diuji coba di Surabaya, dan menutur Kombes Iqbal berkata- akan berakhir September ini walau bisa diperpanjang dengan pertimbangan sosialisasi maupun untuk uji kamera-kamera pengintai baru yang akan dibeli.

Iqbal menambahkan saat ini baru terdapat dua CCTV yang diperuntukan bagi penindakan pelanggaran lalu lintas di Surabaya namun Oktober depan, Pemkot berencana membeli tiga CCTV.

Adapun Kombes Halim Panggara menyebut hingga saat ini belum ada tenggat waktu pelaksanaan tilang berbasis CCTV di Jakarta, antara lain karena dana pembelian kamera pengintai khusus tilang juga belum dianggarkan.

Jakarta
ROMEO GACAD/AFP Kepolisian mengklaim tidak dapat memantau perilaku pengendara selama 24 jam. Keberadaan CCTV mereka nilai membantu penindakan.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan di sejumlah daerah baru sebatas memanfaatkan CCTV dalam Area Traffic Control System (ATCS) untuk mengendalikan perilaku pengemudi di jalan raya.

Merujuk situs Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, ATCS merupakan sistem pengendalian lalu lintas yang terdiri dari pusat server, CCTV, pendeteksi kendaraan, dan pengontrol persimpangan.

Data tahun 2013 Ditjen Perhubungan Darat menunjukkan, ATCS baru dimiliki 10 pemerintah daerah, tiga di antaranya Pemprov Bali, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuh pemilik ATCS lainnya adalah Pemkot Medan, Surakarta, Tangerang, Bandung, Padang, Surabaya, dan Pekalongan.

Seperti video yang viral di media sosial pekan lalu, dari kantor pusat ATCS, personel Dishub Pemkot Bandung meminta remaja perempuan turun dari motor. Dalam pantauan CCTV, remaja itu tak mengenakan helm.

"Silakan turun dan lanjutkan perjalanan dengan kendaraan umum. Kamu terpantau dari control room, tidak mengenakan helm," kata petugas itu melalui pengeras suara.

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41303366

Popular posts from this blog

Cara Mengkrimping Kabel RJ45 Untuk CCTV dan Urutan Warna Kabel Straight & Cross

Optimize Your Vision: Wider View, More Safety with LILIN's New Fisheye Camera

Solusi Mengenali Plat Nomor Kendaraan